Mahasiswa Prodi HKI STAI Al-Hidaayah Sukses Melaksanakan Sidang Munaqasah
Bogor, 8 Mei 2024 – Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hidaayah Bogor telah sukses melaksanakan Sidang Munaqasah.
Sidang Munaqasah tersebut merupakan tahapan akhir dalam menyelesaikan studi bagi mahasiswa program sarjana. Salah satu mahasiswa yang telah melaksanakan sidang tersebut adalah Candra Wijaya.
Dalam sidang Munaqasah tersebut, Candra Wijaya mempresentasikan hasil penelitian yang telah ia lakukan dalam skripsinya yang berjudul “Harta Gono Gini Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor Perkara 331/PDT.G/2023/PA.Bogor)”.
Dalam presentasinya, Candra Wijaya membahas secara mendalam mengenai konsep harta gono gini dalam perspektif hukum Islam, dengan mengambil studi kasus dari putusan pengadilan Nomor Perkara 331/PDT.G/2023/PA.Bogor. Presentasinya mendapatkan apresiasi yang tinggi dari para hadirin yang terdiri dari dosen dan sesama mahasiswa.
Sidang Munaqasah tersebut juga dihadiri oleh dua penguji yang berkompeten di bidangnya. Penguji pertama adalah Dr. Muslim dan penguji kedua adalah Dr. Fachri Fachrudin. Kehadiran kedua penguji tersebut turut memberikan kontribusi dalam menambah kualitas dan kedalaman presentasi Candra Wijaya.
Dengan hasil yang memuaskan dan dukungan dari dosen dan penguji, Candra Wijaya berhasil melewati tahap akhir studinya dengan sukses. Beliau pun siap melangkah ke tahap selanjutnya dalam perjalanan karir akademiknya.
Selamat kepada Candra Wijaya atas pencapaian luar biasa ini, semoga ilmu yang diperolehnya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan umat Islam secara luas. Semoga juga STAI Al-Hidaayah terus menghasilkan lulusan yang berkualitas dan mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.