Tingkatkan Kemahiran Hukum, Prodi Ahwal Syakhshiyyah Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor Gelar Praktik Sidang Semu
BOGOR – Laboratorium Pengadilan Semu Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor menjadi saksi kepiawaian mahasiswa Semester 7 Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) dalam mempraktikkan hukum acara. Pada Sabtu (3/1/2026) pukul 13.00 WIB, para mahasiswa melaksanakan Simulasi Sidang Semu Pengadilan Agama yang merupakan puncak dari rangkaian pembelajaran teori dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).
Bukan sekadar simulasi biasa, perkara yang diangkat merupakan studi kasus riil berdasarkan salinan putusan perkara kewarisan dari Pengadilan Agama Bogor. Hal ini menuntut para mahasiswa untuk memahami seluk-beluk sengketa harta waris secara mendalam, mulai dari penentuan ahli waris hingga pembagian porsi masing-masing pihak.
Alur Persidangan yang Dinamis Dipimpin oleh Rahman Maulana sebagai Hakim Ketua, didampingi oleh Fadel Moamar Husseini dan Nur Hafiz Wijaya sebagai Hakim Anggota, persidangan berjalan dengan khidmat dan disiplin. Suasana ruang sidang terasa hidup ketika pihak Penggugat (Adila Putri Jasmin, dkk) dan pihak Tergugat (Muhammad Abdul Razaq, dkk) saling mempertahankan argumen hukum melalui kuasa hukum masing-masing.
Proses mediasi yang dipandu oleh Muchlish Baihaqi menjadi salah satu sorotan, menggambarkan upaya perdamaian yang wajib ditempuh sebelum masuk ke pokok perkara. Kehadiran saksi-saksi, Bita Hamda Tazkiya dan Lika Malika Qolbi, menambah bobot pembuktian dalam persidangan yang dicatat secara cermat oleh Panitera, Yuni Haryati.
Empat Aspek Penilaian Utama
Dosen pembimbing yang hadir memantau jalannya sidang menitikberatkan penilaian pada empat pilar utama:
1. Pembukaan dan Formalitas: Kerapihan atribut dan tata cara pembukaan sidang.
2. Prosedur Hukum Acara: Ketepatan langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Hukum Materiil: Ketajaman hakim dalam menentukan dasar putusan kewarisan.
4. Etika dan Performa: Sikap profesionalitas selama berada di dalam ruang sidang.
“Kegiatan ini adalah jembatan bagi mahasiswa untuk bertransformasi dari akademisi menjadi praktisi hukum yang handal. Kami menilai sejauh mana mereka menyerap pengalaman dari PPL dan menuangkannya dalam simulasi yang mendekati realita,” ujar Dosen Pembimbing di sela-sela kegiatan.
Daftar Pemeran Sidang Semu:
1. Majelis Hakim: Rahman Maulana (Ketua), Fadel Moamar Husseini, Nur Hafiz Wijaya
2. Panitera: Yuni Haryati
3. Pihak Penggugat: Adila Putri Jasmin, Fatima Auliyani Almyra Syamal, Muhammad Anshari Salam
4. Pihak Tergugat: Muhammad Abdul Razaq, Sri Handayani, Syarah Opinia
5. Kuasa Hukum: Iqbal Adam (Penggugat), Arkam Arkian Liburaya (Tergugat)
6. Saksi-Saksi: Bita Hamda Tazkiya, Lika Malika Qolbi
7. Mediator: Muchlish Baihaqi
Kegiatan ini diharapkan dapat mencetak lulusan Hukum Keluarga Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor yang tidak hanya menguasai teori hukum Islam, tetapi juga terampil dalam beracara di peradilan agama demi tegaknya keadilan di masyarakat.