Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Hidayah Kupas Tuntas Putusan Verstek dalam Perkara Cerai Gugat

Bogor, 30 Januari 2025Febri Wardana, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Hidayah, memaparkan hasil penelitian skripsinya dalam sidang munaqosyah yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.

Dalam karya ilmiah berjudul “Analisis Putusan Secara Verstek Tentang Nafkah Iddah, Mut’ah, dan Anak Pada Perkara Cerai Gugat Perspektif Hukum Islam”, Febri mengkaji secara mendalam implikasi putusan verstek—putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat—terhadap hak-hak perempuan dan anak dalam perceraian.

Di bawah bimbingan Dr. M. Sarbini, M.H.I. dan Ujang Andi Yusuf, Lc., M.Pd.I., penelitian ini mengeksplorasi bagaimana hukum Islam memandang pemberian nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu), mut’ah (pemberian sebagai bentuk penghormatan pasca perceraian), serta hak-hak anak dalam situasi di mana pihak tergugat tidak hadir di persidangan.

Sidang munaqosyah ini dipandu oleh dosen penguji Dr. Fachri Fachrudin, S.H.I., M.E.I. dan Muhammad Hidayat, S.H.I., M.H.. Diskusi berlangsung dinamis, dengan para penguji menyoroti relevansi putusan verstek dalam praktik peradilan agama di Indonesia serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam.

Febri menekankan bahwa meskipun putusan verstek merupakan bagian dari prosedur hukum formal, perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak tetap harus menjadi prioritas utama. Penelitiannya diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan praktik peradilan yang lebih adil dan berpihak pada pihak yang rentan.

Leave a Reply